Header Ads

Breaking News
recent

Aaron Swartz "pencipta RSS 1.0 meninggal dunia"

sumber photo: google
 Kepintaran di bidang komputer dan pegiat Internet Aaron Swartz, yang membantu menciptakan versi teranyar sistem "web feed" RSS dan menghadapi dakwaan pidana federal dalam kasus kontroversial penipuan, telah bunuh diri dalam usia 26 tahun, kata pihak berwenang seperti dikutip Reuters.
Polisi menemukan mayat Swartz di apartemennya di Brooklyn, New York, Jumat, kata wanita Juru Bicara kepala pemeriksa medis di kota ini. Ia memutuskan kematian Swartz adalah bunuh diri dengan menggantung diri.
Swarts mendapat banyak pujian sebagai pencipta format Web feed RSS 1.0 yang ia kerjakan dalam usia 14 tahun, demikian isi satu posting blog temannya, penulis fiksi ilmiah Cory Doctorow.
RSS, kependekan dari Rich Site Summary, adalah format bagi pengiriman kepada pengguna isi dari laman yang berubah terus, seperti blog dan laman berita.
Selama bertahun-tahun, ia menjadi buah bibir daring karena membantu membuat segunung informasi maya secara gratis bagi masyarakat umum, termasuk 19 juta halaman dokumen pengadilan federal dari sistem hukum-kasus PACER.
"Informasi adalah kekuasaan. Tapi seperti juga kekuasaan, ada orang yang ingin menyimpannya buat diri mereka sendiri," tulis Swarz dalan  "manifesto" daring pada 2008.
"Seluruh warisan budaya dan ilmu pengetahuan dunia yang disiarkan selama berabad-abad di dalam buku dan jurnal, makin sering didigitalkan dan dikunci oleh segelintir perusahaan swasta ...Cuma mereka yang dibutakan oleh kerakusan yang menolak membolehkan orang lain untuk menyalinnya," tulis Swartz.
Keyakinan bahwa informasi mesti dibagi dan tersedia bagi semua orang memicu Swartz mendirikan kelompok nirlaba DemandProgress yang kemudian berhasil melancarkan aksi menghalangi pemberlakuan rancangan undang-undang Stop Online Piracy Act pada 2011 oleh Parlemen AS.

Rancangan yang ditarik di tengah tekanan masyarakat itu semestinya mengizinkan pengadilan memerintahkan pencegahan akses ke jejaring tertentu yang dipandang melibatkan kegiatan berbagi hak intelektual secara tidak sah.

(C003)

semoga bermanfaat
sumber: antaranews

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.